indoposonline.net – Pelaku usaha mengapresiasi peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi penyempurnaan dari POJK nomor 11 tahun 2020 itu, mengenai restrukturisasi kredit, dan kredit modal kerja baru bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19.
Peraturan itu, tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman, tetapi juga diyakini signifikan membantu mempercepat reopening atau pembukaan kembali kegiatan ekonomi daerah. Apresiasi itu, disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sarasehan telah digelar di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan Denpasar, Bali.
Baca juga: Lunasi Utang, Waskita Karya Lego JMKT Rp824 Miliar
Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, Ketua Komisi IX DPR sebagai narasumber utama, menghadirkan pelaku industri sektor riil, dan jasa keuangan sebagai audiens. Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, lanjut Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan pemangku kepentingan yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.
Berdasar perkembangan terkini, banyak testimoni pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11 Tahun 2020. Para pengusaha mengakui setelah diperbarui menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020, mereka memiliki nafas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan meski sedang direstrukturisasi.
Baca juga: Mantap, Kontestan Bintang 5 Top CSR Awards 2021 Naik Signifikan
Kegiatan itu, tidak akan berhenti pada provinsi Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar sejumlah daerah lain di Sumatera. Misalnya, Palembang, Medan, Sulawesi, dan Kalimantan. ”Seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai komoditas masing-masing. Kebijakan itu, akan berjalan satu tahun ke depan. Saat ini, sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” tutur Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto, di Jakarta, Minggu (26/4).
Selain antusiasme dan testimoni audiens, Temu Stakeholders Jasa keuangan juga diikuti sejumlah fenomena yang adanya geliat ekonomi. Misalnya, kendaraan sepanjang Pantura mulai padat, beberapa rest area penuh, dan restoran mulai didatangi masyarakat.
Baca juga: Prospek Cerah, Mandiri Inhealth Kantongi Rating idAA
Semua geliat ekonomi itu bisa menjadi tolok ukur atau parameter proses Sarasehan Jasa Keuangan sudah sesuai maksud dan tujuan menggerakkan ekonomi. ”Ini saatnya reopening kegiatan usaha, segeralah untuk dilakukan. Justru kalau menunggu lama, akan kehilangan momentum. Jadi, reopening ekonomi itu, tergantung keberanian setiap individu pelaku usaha untuk memulai,” ujar Ryan.
Ryan menambahkan, pembukaan kembali kegiatan ekonomi saat ini harus dilakukan dengan kebiasaan baru atau new normal. Jika pelaku usaha menunjukkan mereka disiplin terhadap protokol kesehatan, konsumen tidak akan ragu untuk berbelanja. (abg)