Indoposonline.net – PT Bank BTPN Syariah (BTPS) bakal menggelontor dividen Rp254,15 miliar. Nominal dividen itu setara Rp33 per lembar saham dari alokasi laba bersih sepanjang 2020 sejumlah Rp854,6 miliar.
Selain untuk dividen, pemegang saham juga menyutujui sejumlah Rp20 miliar akan disisihkan sebagai cadangan umum perseroan. Sedang dividen tunai berlaku dengan ketentuan, atas dividen itu, direksi akan memotong pajak dividen menurut tarif sesuai peraturan perpajakan berlaku terhadap pemegang saham memperoleh pembayaran Dividen.
Baca juga: Mantul, Pandemi Trisula Koleksi Laba Bersih Rp1,14 Triliun
Selanjutnya, direksi diberi kuasa dan wewenang menetapkan hal-hal mengenai atau berkaitan pelaksanaan pembayaran dividen tahun buku 2020. Kemudian membukukan sisa laba bersih perseroan tahun buku Rp580,46 miliar sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha.
Sementara itu, RUPST menyetujui pengangkatan Dwiyono Bayu Winantio sebagai direktur bisnis. Pengangkatan itu, telah restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, susunan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah setelah RUPST sebagai berikut. Direksi meliputi Direktur Utama Hadi Wibowo, Direktur Kepatuhan Arief Ismail, Direktur Fachmy Achmad, Direktur Dwiyono Bayu Winantio, Direktur Gatot Adhi Prasetyo.
Baca juga: Besarkan Matahari, Multipolar Rela Lakukan Tindakan Ini
Komisaris meliputi Komisaris Utama/Independen Kemal Azis Stamboel, Komisaris Independen Dewie Pelitawati, Komisaris Mahdi Syahbuddin, dan Komisaris Yenny Lim. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari Ketua H. Ikhwan Abidin MA, dan Anggota H. Muhammad Faiz MA. (abg)