indoposnews.co.id – PT Sidomulyo Selaras (SDMU) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat PKPU itu, Jati Sejati Investment Limited.
Nah, gugatan PKPU atas Sidomulyo Selaras itu, didaftarkan Senin (24/1) dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. JSI mendesak Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memberi PKPU terhadap Sidomulyo Selaras selama 45 hari, menunjuk, dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga sebagai hakim pengawas mengnai gugatan pemohon, dan memerintahkan pengurus Sidomulyo menghadiri sidang dalam 45 hari sejak putusan PKPU dibacakan.
Baca juga: Anak Usaha Sarana Menara Mendapat Fasilitas Perbankan Rp500 Miliar
JSI beralamat di New Horizon Building Suite 105,3 o Miles Philip SW Goldson Highway, Belize City, Belize, California, Amerika Serikat. Perusahaan itu, mengklaim mengelola investasi sejumlah perusahaan, bekerja sama dengan beberapa penasihat keuangan, dan hukum di Asia Tenggara.
Merespons gugatan PKPU itu, manajemen Sidomulyo Selaras belum mengakui besaran tagihan yang didaftarkan Jati Sejati Investment Ltd ke Pengadilan Niaga. Pasalnya, Sidomulyo tidak pernah terjadi komunikasi dengan kuasa hukum Jati Sejati Investment Ltd.
Baca juga: Star Pacific Inbreng Aset Rp368 Miliar, Ada Apa?
Selain itu, nilai utang yang didaftarkan Jati Sejati Investment Ltd tidak material terhadap aset Sidomulyo karena di bawah 20 persen dari total aset perseroan. Utang itu, dari Cessie antara SC LOWY dengan Jati Sejati pada 6 Desember 2021 dengan akta pengalihan hak tagih nomor 10.
Manajemen Sidomulyo telah mengirim surat tanggapan kepada kuasa hukum Jati Sejati bernomor surat 082/SDM/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021 untuk mendiskusikan, dan mempertanyakan pengalihan piutang dari SC LOWY ke Jati Sejati. ”Namun, tidak ada respons sama sekali dari Jati Sejati Investment Ltd,” tutur Jonathan Walewangko, Corporate Secretary Sidomulyo Selaras, Selasa (25/1).
Baca juga: Akselerasi Hilirisasi, Bukit Asam Sulap Batu Bara Jadi DME
Utang tersebut sebetulnya telah tersaji pada laporan keuangan Sidomulyo Selaras per 30 September 2021. Selanjutnya, Sidomulyo akan melaksanakan sidang PKPU pertama pada Kamis, 3 Februari 2022. PKPU tidak berdampak terhadap operasional perseroan. Artinya, operasional perseroan berjalan normal.
Saat ini yang masih mengganjal, material, dapat mempengaruhi kelangsungan hidup, dan dapat mempengaruhi harga saham Sidomulyo Selaras yaitu negosiasi utang kepada SC LOWY Private Investment melalui kuasa hukumnya. (abg)