indoposnews.co.id – PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) masuk efek dalam pemantauan khusus. Itu setelah perseroan menyandang status permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap. Bahkan, Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Semarang telah memperpanjang PKPU Tetap 45 hari.
Ya, Sriwahana bersama entitas usaha yaitu PT Mulia Cipta Teknologi, telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap 45 hari sampai 19 Oktober 2022. Prahara itu, menyandera perseroan setelah mendapat gugatan dari Handri Tohar. Gugatan dilayangkan Handri melalui kuasa hukum Sururi, dan M Syahrian Pratidana. Perseroan mempunyai piutang kepada Handri Tohar sebesar Rp3 miliar. Dana pinjaman itu, untuk modal kerja perusahaan.
Baca juga: Garap Kawasan Komersial, Pakuan Perkuat Modal Entitas Usaha Rp131 Miliar
Relasi antara perseroan dengan Handri Tohar sebagai rekan kerja. Dan, Saat ini perseroan tengah berusaha maksimal untuk mencari jalan terbaik. ”Pelunasan utang akan mengikuti proses PKPU,” Tjhie Ellyana Kristyani, Direktur Keuangan Sriwahana Adityakarta.
Kondisi itu, klaim manajemen Sriwahana tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Sejalan dengan kondisi PKPU, operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya.
Baca juga: Simak! Ini Jadwal Penerbitan Obligasi Indah Kiat Pulp & Paper Rp3,82 Triliun
Sebelumnya, dalam persidangan perkara No.11 /Pdt.Sus- PKPU /2022/PN Niaga Smg, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari sampai 19 Oktober 2022. (abg)