Lebih lanjut dikatakan Muhammad Soleh, Surat kebebasan sudah keluar. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa bang Ipul keluar pada 2 September mendatang. Dari informasi tersebut, pihak keluarga menyanbut antusias kebebasan tersebut . Dirinya pun berharap tidak ada perubahan lagi sehingga kebebasan sesuai dengan Surat tersebut.
Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.
Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam. (ash)