Indoposonline.NET – Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggaransi layanan kargo lancar. Saat ini, Angkasa Pura (AP) I tengah melaksanakan proses seleksi mitra pengelola terminal kargo. Seleksi mitra pengelola terminal kargo itu, bagian upaya AP I meningkatkan standar layanan jasa kargo.
Itu penting supaya ke depan layanan kargo Bandara Ngurah Rai Bali lebih efektif, dan efisien. Proses seleksi itu, butuh waktu sekitar tiga bulan. Nanti, pengumuman pemenang seleksi baru bisa dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang. Selanjutnya, butuh waktu tiga bulan bagi pemenang seleksi untuk mempersiapkan fasilitas, dan transisi operasional dengan mitra eksisting.
Baca juga: Full Biometric Berbasis AI, Akses MotionBanking Tak Terabits
Saat ini, ada tiga mitra pengelola terminal kargo eksisting Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Meliputi PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dengan izin tempat penampungan sementara (TPS) berakhir pada 21 Juli 2021. Lalu, PT Khrisna Multi Lintas Cemerlang (KMLC) dengan izin TPS berakhir pada 12 Agustus 2021. Dan, PT Angkasa Pura Logistik (Aplog) dengan izin TPS berakhir pada 11 September 2025.
Mengenai kekhawatiran sejumlah perusahaan kargo di Bali kalau kegiatan ekspor impor tidak dapat dilakukan ketika izin TPS berakhir, AP I memastikan kegiatan ekspor impor dapat tetap dilakukan. ”Nanti, barang ekspor impor butuh TPS, akan dialihkan ke terminal kargo dengan izin TPS masih berlaku, dalam hal ini KMLC, dan Aplog,” tutur Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Minggu (25/7).
Baca juga: Hensel Davest Serius Kembangkan Ekosistem Bisnis Fintech
Angkasa Pura I memastikan layanan kargo, termasuk layanan ekspor impor, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada masa seleksi, dan pascaseleksi mitra pengelola terminal kargo, beroperasi dengan normal dan lancar. Dengan begitu, perekonomian Bali melalui kegiatan ekspor impor tidak terganggu.
Sebelumnya, menyeruak kekhawatiran sejumlah perusahaan kargo atas perpanjangan kerja sama pengelolaan gudang kargo hanya berlaku enam bulan. Mitra operator gudang dikhawatirkan tidak dapat mengajukan izin usaha tempat penimbunan berikat sebagai syarat dalam pelaksanaan aktivitas ekspor impor. (abg)