• Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Percepat Vaksinasi, Kemenkes Hapus Persyaratan Domisili

Sandy H by Sandy H
25 Juni 2021 13:45
Petugas memeriksa kondisi kesehatan warga sebelum mendapat suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Petugas memeriksa kondisi kesehatan warga sebelum mendapat suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET – Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah dalam rangka mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari.

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6)

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

Simak! Ini Alasan Jennifer Bachdim Pilih Inovasi Korset Kehamilan dan Pasca-Melahirkan

Malam Puncak Lomba Desa Wisata Nusantara Dongkrak Geliat Wisata di Indonesia

Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh

Perdana! RS KPJ Kuching Perkenalkan Pembedahan Robotik Wilayah Borneo

Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Baca juga : Genjot Vaksinasi, OJK Tindak Pinjol Ilegal

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” katanya.

Maxi mengatakan seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Maxi menambahkan surat edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemenkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

“Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan,” katanya.

Untuk itu, kata Maxi, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin, katanya, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 hingga 12 minggu, katanya, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan. (mid)

Tags: domisilikemenkeskemenkes hapus persyaratan domisilivaksinasi

Berita Terkait

Simak! Ini Alasan Jennifer Bachdim Pilih Inovasi Korset Kehamilan dan Pasca-Melahirkan
Ekonomi

Simak! Ini Alasan Jennifer Bachdim Pilih Inovasi Korset Kehamilan dan Pasca-Melahirkan

2023/12/05
Malam Puncak Apresiasi Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2023 digelar di Desa Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11/2023). Lomba Desa Wisata Nusantara sebagai bentuk apresiasi untuk desa-desa yang telah berhasil merintis dan mengembangkan obyek wisata melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Budaya

Malam Puncak Lomba Desa Wisata Nusantara Dongkrak Geliat Wisata di Indonesia

2023/11/26
Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh
Ekonomi

Makin Keren, BTN Mobile Bisa Beli Tiket Kereta Whoosh

2023/11/02
Perdana! RS KPJ Kuching Perkenalkan Pembedahan Robotik Wilayah Borneo
Headline News

Perdana! RS KPJ Kuching Perkenalkan Pembedahan Robotik Wilayah Borneo

2023/09/27
Menteri Kesehatan
Headline Utama

Tuhan Duit

2022/12/07
KlikDokter
Gaya hidup

Songsong Hari Ibu, KlikDokter Kampanyekan #JagaMamamu

2022/11/30

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

kejagung

Lurah Kebayoran Lama Terseret Kasus Pencucian Uang PT Asabri

5 Juli 2021 15:29
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunadi.

BSI Tingkatkan layanan Generasi Milenial Berhaji

15 Juli 2021 20:33
Penonton Antusias, Cinema XXI Raup Laba Rp742 Miliar

Penonton Antusias, Cinema XXI Raup Laba Rp742 Miliar

10 Maret 2024 11:27
Primaya Hospital

Gulung 3,78 Miliar Lembar, Archipelago Investment Genggam 27,15 Persen Saham Primaya Hospital 

5 Maret 2023 10:15
mall

Aktivitas Mal di Jakarta Berangsur Normal

2 November 2021 12:32
Bumi Serpong Damai

Paraga Serok 35,23 Juta Saham Bumi Serpong Damai Rp32,95 Miliar

4 September 2022 07:27
Kinerja Redup! Pengendali Amman Divestasi 190 Juta Lembar

Kinerja Redup! Pengendali Amman Divestasi 190 Juta Lembar

27 Maret 2026 10:00
Bank Artha Graha

Melambung 216 Persen, Bank Besutan Tomy Winata Artha Graha Koleksi Laba Rp80,82 Miliar

12 November 2022 15:09
IHSG

Modal Cekak! BEI Bekukan Aktivitas Yugen Sekuritas

6 Februari 2023 11:27
Timnas Inggris

Memori Kelam Euro 2016 Hantui Timnas Inggris

3 Juli 2021 23:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu