indoposnews.co.id – PT Garuda Indonesia (GIAA) menunggu surat relaas pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Di mana, putusan itu memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal UU persaingan usaha Nomor 5 Tahun 1999. Efeknya, perseroan harus membayar denda Rp1 miliar atas kasus penjualan tiket umrah pada 2019.
”Hingga detik ini kami belum menerima surat resmi atas putusan tersebut,” tutur Prasetio, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia.
Baca juga: Pratama Abadi Nusa Tunda RUPSLB, Sejumlah Agenda Tersendat
Kalau Garuda Indonesia menerima surat resmi dari MA, akan mempelajari putusan kasasi, termasuk berkenaan dengan pembayaran denda, dan mempertimbangkan status perseroan yang masih dalam periode PKPU. ”Penelaahan putusan kasasi untuk memastikan tindak lanjut upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas, termasuk pemenuhan kewajiban perseroan terhadap putusan PKPU, dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah masih ada upaya lanjutan perseroan atas putusan tersebut,” ucapnya.
Pada 21 Maret 2022 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memperpanjang kedua PKPU tetap selama 60 hari kalender terhitung sejak 21 Maret 2022 hingga 20 Mei 2022. ”Perpanjang itu dilatari proses pencocokan tagihan atau verifikasi dengan para kreditur masih berlangsung,” tegasnya.
Baca juga: Bursa AS Melesat, IHSG Lanjut Orbit Zona Hijau
Saat ini, Tim Pengurus Garuda Indonesia tengah melanjutkan verifikasi klaim tagihan utang piutang sejumlah kreditur. Saat bersamaan, perseroan tengah menyusu proposal perdamaian untuk disodorkan kepada para kreditur di PN Jakpus, melanjutkan diskusi, dan negosiasi dengan beberapa kelompok kreditur.
Selain itu, selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU, perseroan dengan pengawasan, dan dukungan Tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal påkom-pokok perdamaian. ”Kami juga menerima masukan konstruktif dari para kreditur untuk menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh elemen seiring usaha restrukturisasi, dan akselerasi pemulihan kinerja perseroan,” bebernya.
Baca juga: Traveloka Tanam 40.000 Bibit Bakau di Hutan Mangrove
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku sepenuhnya menghormati ketetapan hukum soal putusan tersebut. ”Itu sesuai komitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan dengan memastikan kegiatan bisnis selaras dengan iklim persaingan usaha secara sehat,” tukas Irfan.
Oleh karena itu, perseroan memperkuat ekosistem industri penerbangan secara kondusif. Secara berkesinambungan perseroan menyesuaikan skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019. Seluruh penyedia jasa perjalanan umrah telah berizin dari otoritas dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia. (abg)