indoposnews.co.id – Sidang lanjutan kasus Ted Sioeng kembali digelar pada Senin, 24 Februari 2025 dengan agenda duplik. Kuasa hukum terdakwa, Julianto Aziz, menegaskan formulir permohonan kredit tertanggal 5 Agustus 2014 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasalnya, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung Ted Sioeng menandatangani atau menyerahkan formulir tersebut kepada Bank Mayapada (MAYA). Terdakwa juga tidak pernah membuat, menandatangani, atau menyerahkan formulir permohonan kredit tersebut, maupun menyuruh pihak lain untuk menyerahkannya.
Julianto menegaskan prosedur, dan tahapan kredit yang diklaim Bank Mayapada merupakan rekayasa untuk menjerat Ted Sioeng. Selain itu, Bank Mayapada juga disebut telah merekayasa Akta Surat Hutang Nomor 15 tertanggal 15 September 2014, seolah-olah merupakan kelanjutan dari formulir permohonan kredit yang dipermasalahkan.
Baca juga: Skandal Bank Mayapada, Aset Ted Sioeng Melayang
Lebih lanjut, Julianto menampik tuduhan kalau Ted Sioeng melarikan diri ke luar negeri. “Keberangkatan klien kami merupakan bagian dari kegiatan bisnis yang sudah terjadwal sebelumnya,” tegas Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz, dalam sidang lanjutan mega skandal Bank Mayapada.
Julianto juga menyoroti tindakan penarikan paspor terdakwa telah menyebabkan hambatan dalam pembelaan diri dalam proses hukum pidana maupun kepailitan sedang berjalan. Selain itu, penambahan jaminan tidak pernah terjadi sesuai prosedur yang seharusnya.
Saksi-saksi dalam persidangan menjelaskan proses penambahan jaminan dilakukan dalam tekanan, dan tidak sesuai kronologi waktu kejadian sebenarnya. Proses tersebut dinilai penuh dengan penyimpangan, terutama karena Bank Mayapada tidak menjalankan prinsip pencegahan risiko dengan benar. ”Kalau sejak awal permohonan kredit diverifikasi dengan baik, penambahan jaminan mestinya tidak perlu. Itu menunjukkan ada rekayasa pihak bank,” ujar Julianto.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Ted Sioeng Sindir Jaksa
Ia berharap putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bebas dari segala tuduhan, dengan alasan perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi kategori perbuatan pidana. “Setiap masalah harus diselesaikan melalui hukum tepat. Baik itu hukum perdata maupun pidana, dan tidak boleh ada tumpang tindih antara keduanya,” seru Julianto.
Julianto menyebut ada indikasi rekayasa kasus terhadap Ted Sioeng. Julianto mengajukan permohonan agar majeleis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. “Dengan segala kerendahan hati, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, membebaskan klien kami dari semua dakwaan, dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” harap Julianto. (abg)