indoposnews.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani membesuk Cristalino David Ozora, di RS Mayapada, Jakarta, Sabtu (25/2). Ya, Sri Mulyani menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sri Mulyani, mengaku menuju rumah sakit Mayapada usai perjalanan dinas ke Bangalore, India. Ia mendarat pukul 10.00 WIB, dan menuju RS. ”Sungguh pedih, dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan kejam dan keji,” ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Undur Diri, Ayah Mario Siap Jalani Klarifikasi Harta Kekayaan
Sri Mulyani juga bertemu orang tua, dan keluarga David. Saat ini, kondisi David berdasar keterangan dokter, mulai membaik dibanding hari pertama perawatan. Namun, proses observasi, dan perawatan David butuh waktu panjang. ”Semoga David segera pulih,” tegasnya.
Sri Mulyani mengaku juga mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku. Menurut dia, tindakan keji penganiayaan tidak boleh dibiarkan terus terulang, dan tidak dibenarkan atas alasan apapun. ”Saya prihatin insiden yang menerpa David,” ucapnya.
Baca juga: Viral Dugaan Penganiayaan Pengemudi di Tol Tomang Berakhir Damai
Sementara itu, perwakilan keluarga David, Rustam Hattala menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas perhatian, dan kunjungannya ke rumah sakit. ”Kami sebagai keluarga, hanya bisa berucap terima kasih kepada semua,” tukas Rustam.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio, dan Shane, 19 sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Mario menganiaya dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Mario juga memukul kepala David berkali-kali.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Artis Ayu Aulia
Sementara itu, Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane telah mengakui menerima ajakan Mario untuk menganiaya David.
Menyusul insiden itu, Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario itu, dicopot dari jabatan Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (abg)