indoposnews.co.id – Hotman Paris Hutapea menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa. Ya, pengacara kondang itu, bersedia mendampingi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut. Alasannya, karena Teddy kerap membantu penanganan kasus diadukan masyarakat kepada Hotman.
Jauh sebelum Covid-19, kala Teddy menjabat sebagai Karo Paminal Propam, tidak jarang membantu kasus pengaduan Rakyat kecil di Kopi Joni. ”Jadi, motivasi saya itu kenapa mau menjadi pengacara pak Teddy,” tutur Hotman, kepada media di Polda Metro Jaya, Senin (24/10).
Baca juga: Jadi Kapolda Jatim, Ini Jejak Digital Irjen Toni Harmanto
Sayangnya, Hotman belum membeberkan lebih lanjut soal langkah hukum akan dilakukan pihaknya dalam menghadapi kasus yang menjerat Teddy. ”Saya baru bertugas bersama tim,” elak Hotman.
Sekadar informasi, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Tunjuk Pengacara, Senin Penyidik Polda Metro Periksa Teddy Minahasa
Terkini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus). (abg)