• Redaksi
Senin, November 17, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengadilan Mentahkan PK Greylag, Ini Reaksi Garuda Indonesia 

abu by abu
24 Agustus 2023 20:27
Garuda Indonesia

Armada Garuda Indonesia. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Garuda Indonesia (GIAA) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak Peninjauan Kembali (PK) Greylag Entities. Maklum, permohonan PK Greylag Entities itu tidak memenuhi syarat formil. 

Tersebab, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah mencapai homologasi alias perdamaian. So, berdasar peraturan perundang-undangan tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan kasasi perkara PKPU Garuda. 

Nah, dengan penetapan PN Jakpus pada 16 Agustus 2023 tersebut, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company kandas, dan gugur sesuai dangan peraturan perundang-undangan berlaku. 

Baca Juga

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

Baca juga: Longsor 120 Persen, Garuda Indonesia Pelihara Rugi USD76,5 Juta

Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tegas Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW) Australia, menolak banding atau Appeal Greylag entities atas Garuda Indonesia (GIAA) inkracht. Keputusan MA NSW Australia menolak appeal atas kasus Winding up application Greylag telah diketok palu pada 14 Juni 2023.

Pada intinya, MA NSW menolak appeal atas winding up application diajukan Greylag entities. Dengan begitu, perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul pada tingkat appeal. ”Kami masih berkoordinasi dengan konsultan hukum,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia.

Baca juga: Tangkal Serangan Balik Greylag, Garuda Indonesia Siapkan Jurus Ini 

Greylag entities sangat gigih menuntut Garuda Indonesia. Tercatat setidaknya Greylag mengajukan gugatan dan banding pada 3 wilayah hukum. Pertama, gugatan Greylag melibatkan entitas bisnis Garuda Indonesia yaitu Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) S.A.S, menghadapi judicial liquidation pada Agustus 2022 di Paris Commercial Court. 

Pada 25 November 2022 lalu, Paris Commercial Court memutus gugatan Greylag 1410, dan Greylag 1446 tidak dapat diterima, dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara masing-masing 10 ribu Euro. Gugatan kedua, upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Pada 28 November 2022, Garuda Indonesia telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi dua entitas itu pada 18 November 2022. 

Gugatan ketiga dilakukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, MA NSW, Australia telah memutus pada kasus tersebut. MA NSW mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application Garuda Indonesia. So, winding up application Greylag 1410, dan Greylag 1446 dihentikan. Nah, dua dari tiga gugatan tersebut telah dimenangkan Garuda. Total tagihan Greylag 1410, dan Greylag 1446 mencapai Rp2,34 triliun. (abg)

Tags: BUMNEmiten AviasiGaruda IndonesiaGIAAGugatan GreylagPermohonan PKTolak Pengadilan

Berita Terkait

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan
Ekonomi

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

2025/11/15
IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun
Ekonomi

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

2025/11/15
Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar
Ekonomi

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

2025/11/15
Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru
Ekonomi

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

2025/11/15
Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim
Ekonomi

Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim

2025/11/12
Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar
Ekonomi

Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar

2025/11/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

ABMM

Melejit 97 Persen, Emiten Andalan Lo Kheng Hong ABM Investama Serok Laba USD188 Juta

2 Agustus 2023 06:27
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pekerja sektor pariwisata di Nusa Dua, Badung, Bali.

Kepala Biologi Molekuler Eijkman Amin Pastikan Tidak Ada chip Dalam Vaksin

21 Juli 2021 17:07
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melaksanakan tinjauan langsung ke lapangan dalam rangka memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di Sleman jelang hari raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran. (dok.PERTAMINA)

Persediaan BBM dan LPG di Sleman Aman

4 Mei 2021 21:34
Garuda Aero Asia

Tambah Bengkak, Defisit Ekuitas Garuda Aero Asia USD346 Juta 

1 Agustus 2022 15:20
Awali 2024, Bank Jatim Cetak Laba Rp310 Miliar

Awali 2024, Bank Jatim Cetak Laba Rp310 Miliar

30 April 2024 00:15
Kepala Polres OKU Timur AKBP Nuryono, di Martapura, Kamis,

DPO Tindak Perampokan Bersenjata Api Diringkus

1 April 2022 07:20
Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Bupati Bandung Minta pelaku UMKM Cerdas Memilih Sumber Permodalan

14 Oktober 2021 21:50
IHSG

Komoditas Global Anjlok, IHSG Potensial Koreksi

31 Maret 2022 06:00
Lanjut! GPF Gulirkan 59,16 Juta Saham GOTO

Lanjut! GPF Gulirkan 59,16 Juta Saham GOTO

17 Oktober 2023 09:27
Bank IBK

Penuhi Modal Inti, Bank IBK Right Issue 10,93 Miliar Lembar

16 Februari 2022 21:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu