Indoposonline.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Tatag Rochyadi.
Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga : Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani Diperiksa KPK
“Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Saat ini, Tatag Rochyadi menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Selain Tatag, KPK juga memanggil Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara Veriyanto dalam penyidikan kasus tersebut.