Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.
Kepolisian bersama pihak terkait akan kembali menggelar evaluasi pada 30 Agustus 2021 serta menunggu kebijakan PPKM oleh pemerintah sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait sistem ganjil-genap.
“Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektivitas tiga kawasan ini,” ungkap Sambodo.
Baca juga : Jalur Tikus Aman dari Penyekatan
Sambodo menambahkan, tiga lokasi tersebut dipilih lantaran tiga lokasi tersebut adalah kawasan perkantoran utama di Jakarta.
“Tiga kawasan ini adalah tiga kawasan perkantoran utama di Jakarta, pada masa PPKM Level 3 masih diberlakukan kebijakan esensial-kritikal dengan kebijakan WFO/WFH sehingga perlu kita lakukan kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap,” katanya. (nal)