indoposonline.NET – Pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap berkurang dari delapan menjadi tiga kawasan.
“Ganjil-genap yang tadinya delapan kawasan, kita jadikan tiga kawasan mulai tanggal 26-30 Agustus, kita berlakukan jadi tiga kawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Baca juga : Penyekatan Dihapus, Ganjil Genap di Ibu Kota Diberlakukan
Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.
Polda Metro dan pihak terkait tersebut menetapkan untuk melanjutkan sistem ganjil-genap karena sistemnya terbukti efektif menekan mobilitas masyarakat.