Indoposonline.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan modal minimum pendirian bank baru Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menjadi Rp10 triliun dari Rp3 triliun. Itu untuk meningkatkan kontribusi perbankan terhadap perekonomian nasional, termasuk mendorong bank-bank melakukan konsolidasi. ”Lebih baik investor membesarkan bank sudah ada daripada mendirikan bank baru dengan ketentuan modal inti Rp3 triliun (modal minimum sesuai peraturan tahun 2000),” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Senin (23/8).
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum pada Kamis (19/8), mengatur syarat modal minimum bank baru Rp10 triliun, termasuk untuk pendirian bank BHI beroperasi penuh secara digital. Peraturan modal minimum itu, tidak berlaku surut.
Baca juga: Pengelola Pusat Belanja Tekor, Ketua APPBI Bilang Begini
Syarat modal minimum itu, akan menjadi pertimbangan signifikan bagi investor untuk membuat bank baru. Konsolidasi dengan bank sudah terbentuk bisa menjadi alternatif karena organisasi, tata laksana pengaturan sumber daya manusia, dan ekosistem bisnis perbankan sudah terbentuk, daripada mendirikan bank dari tahap nol. ”Itu yang melatari pendirian bank baru harus bermodal Rp10 triliun,” urainya.
Sejatinya, bank bisa beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional jika bermodal inti berada pada rentang Rp10 triliun. Sedang bank dengan modal sekitar Rp3 triliun baru sekadar menghasilkan laba namun belum berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Pada POJK No.12 terbaru, OJK juga mengatur jika ada bank sudah terbentuk sebelum POJK No.12 terbit dan ingin melakukan transformasi menjadi bank digital, harus memenuhi syarat modal inti yakni minimum Rp3 triliun sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK Konsolidasi). (abg)