indoposnews.co.id – Pengelola rumah Sakit Omni Hospital, PT Sarana Meditama Metropolitan (SAME) melakukan private placement maksimal 1.712.963.255 alias 1,71 miliar lembar. Saham setara 10 persen dari total modal disetor dan ditempatkan penuh itu, dibanderol Rp442 per lembar.
Menyusul skema harga itu, Sarana Meditama bakal meraup dana segar Rp757,13 miliar. Nilai nominal per saham akan diterbitkan sejumlah Rp20 per saham. Penetapan harga itu, setelah menimbang harga penutupan saham Sarana Meditama sepanjang 25 hari bursa. Itu terhitung sejak 13 September 2021 hingga 15 Oktober 2021, dengan harga rata-rata perseroan Rp491 per saham. Dengan harga pelaksanaan paling sedikit 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham, harga penawaran saham baru ditetapkan Rp442 per saham. Kehadiran saham baru itu, akan menggerus (dilusi) pemegang saham lawas maksimal 9,09 persen.
Baca juga: Cek, Ini Transaksi Komisaris dan Direksi Borong Saham Bank BRI Rp17,17 Miliar
Perseroan masih dalam proses menemukan calon pemodal eksternal untuk menyerap saham baru melalui private placement. ”Perseroan berencana menemukan calon pemodal eksternal tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan,” tutur Rahmiyati Yahya, Corporate Secretary Sarana Meditama Metropolitan, seperti dilansir laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/10).
Saat ini, PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) memegang 75,14 persen saham Sarana Meditama. Sementara sisanya 24,86 persen merupakan saham publik. Untuk memuluskan rencana itu, perseroan akan menggeber rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Selasa, 26 Oktober 2021 mendatang. Pada rapat di Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower, Senayan City, Jakarta, pukul 10.00 WIB itu, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham soal aksi korporasi tersebut.
Baca juga: Investor Tiongkok Masuk, Saham MD Pictures Naik Signifikan
Selain itu, meminta persetujuan atas rencana pengambilalihan saham mayoritas PT Kedoya Adyaraya (RSGK), yang merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha, dan untuk memenuhi Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas soal akuisisi perusahaan. (abg)