indoposnews.co.id – PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM) telah mengalihkan 4.000 menara milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) kepada PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Itu dilakukan untuk memperkuat fundamental bisnis, dan menciptakan nilai tambah, sekaligus membantu Mitratel merealisasikan strategi jangka panjang.
Sedang bagi Telkomsel, akan menjadi lebih fokus pada bisnis utama sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia dengan membangun ekosistem digital, dan memberi pengalaman digital terbaik bagi pelanggan Telkomsel. Transaksi pengalihan menara telekomunikasi itu, tidak mengubah posis Telkom sebagai pengendali Telkomsel dan Mitratel.
Baca juga: Potensial Koreksi, Seksinya Saham Integra Indocabinet
Lalu, juga tidak mengubah konsolidasi laporan keuangan Telkom atas Telkomsel dan Mitratel sesuai ketentuan PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian. Transaksi itu, terjadi antara dua perusahaan yang dikonsolidasikan Telkom. ”Dengan begitu, transaksi pengalihan tersebut, tidak ada dampak terhadap pengungkapan, dan penyajian laporan keuangan perseroan secara konsolidasian di kemudian hari,” jelas Andi Setiawan, VP Investor Relations Telkom, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/9).
Selanjutnya, mengenai pembelian 6.050 menara telekomunikasi milik Telkomsel oleh Mitratel sudan rampung. Transaksi itu, berbeda dengan pengalihan, dan pengambilalihan 4.000 menara milik Telkomsel oleh Mitratel yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2021. Nilai transaksi afiliasi keseluruhan Rp6,18 triliun, termasuk uang muka sewa lahan dan sewa lahan selama 10 tahun. Berdasar laporan penilaian nilai pasar menara Rp4,99 triliun, dan nilai sewa pasar lahan Rp516,93 miliar.
Baca juga: Market Cerah, Buruan Beli Saham-Saham Ini
Menurut penilai, harga transaksi dibanding total nilai pasar aset 4,93 persen. Sesuai POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, nilai transaksi masih dapat dianggap wajar apabila masih dalam rentang ±7,5 persen dari hasil penilaian KJPP. Mitratel sebagai pembeli dalam transaksi itu berpendapat, nilai 4,93 persen di atas penilaian KJPP masih memberikan keuntungan bagi Mitratel. Pendapat itu, diambil setelah adanya analisis strategis, dan bisnis terjustifikasi oleh Mitratel.
Mengenai uang muka sewa lahan pihak ketiga Rp386,40 miliar. Uang muka sewa lahan pihak ketiga merupakan penggantian nilai buku atas sewa lahan pihak ketiga telah dibayar Telkomsel kepada pihak ketiga. Itu bersifat umum dalam transaksi sale and lease back menara telekomunikasi. Menyusul transaksi itu, tentu diharap Telkomsel dan Mitratel berkontribusi pada pendapatan sepanjang 2021, dan di masa mendatang. Pada paruh pertama 2021, Telkomsel mengoleksi pendapatan Rp43,2 triliun, dan Mitratel sejumlah Rp3,2 triliun. ”Kami berharap di masa mendatang, Telkomsel, dan Mitratel dapat tumbuh lebih tinggi dari pertumbuhan industri,” harap Andi. (abg)