Selain itu, Sigit mengatakan, panitia juga membatasi jumlah orang yang hadir di acara Jazz Gunung Bromo 2021 dengan hanya menerima 25 persen atau 500 penonton, mengingat Kabupaten Probolinggo berada di level 2 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami melalui proses cukup lama untuk mengantongi izin penyelenggaraan acara ini karena PPKM yang berjilid-jilid. Dan memang betul, saat sudah level 2 akhirnya diizinkan tentu dengan pembatasan dan protokol kesehatan,” ujar Sigit.
Baca juga : Musisi Jazz Benny Mustafa Meninggal Dunia
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, Sigit mengatakan Jazz Gunung Bromo 2021 akan menjadi contoh dan standar penyelenggaraan konser musik di tempat terbuka.
“Ini betul-betul konser yang persyaratannya luar biasa. Karena ini akan menjadi contoh, kami tidak ingin ada persoalan di kemudian hari. Menurut saya, nonton Jazz Gunung Bromo ini lebih aman daripada pergi ke mal, karena di tempat terbuka dan persyaratannya ketat,” tuturnya.


























