Indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Wenny merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.
Baca juga : Tips Menjadi Konten Kreator Yang Wajib Kamu Tahu
Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu (22/9), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wenny, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.