indoposnews.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila) Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed mengatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri ternama di Lampung tersebut.
“Dalam kapasitas hari ini sebagai pelaksana tugas Rektor Unila, saya ingin memastikan tri dharma perguruan tinggi berjalan dengan lancar,” ujar Plt Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan atas adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan jalur penerimaan mahasiswa baru.
“Fakultas lain juga akan dilakukan evaluasi, semua fakultas tidak terkecuali harus mengikuti aturan dari Kemendikbudristek terkait jalur penerimaan mahasiswa baru,” katanya.
Dia menjelaskan di semua fakultas untuk penerimaan mahasiswa baru terdapat dua jalur resmi, yaitu jalur reguler dan jalur mandiri yang pelaksanaannya diizinkan secara regulasi oleh Kemendikbudristek.
“Intinya akan dibenahi semua. Untuk jabatan yang kosong nanti akan dipilih pejabat sementara,” ucapnya.
Baca juga : 195 Mahasiswa Universitas Indonesia Lolos Seleksi IISMA
Menurut dia berdasarkan aturan kepegawaian ketika seseorang menjadi tersangka, maka jabatan akan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
“Jadi yang kami ganti jabatannya di Unila, yaitu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama adalah Rektor, lalu Wakil Rektor 1 nanti akan di tunjuk penggantinya. Setelahnya yaitu Dekan FKIP yang juga merangkap sebagai Ketua Senat,” tambahnya.
Ia melanjutkan untuk Dekan FKIP untuk sementara waktu pelaksanaan tugas selama satu bulan akan diberikan kepada dekan yang pernah menjabat sebelumnya sembari menunggu pemilihan ulang, sedangkan untuk Ketua Senat akan secara langsung digantikan oleh Sekretaris Senat.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menunjuk Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila), menggantikan Prof. Dr. Karomani yang tersandung kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan jumlah berkisar Rp5 miliar.
Penunjukan Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani sesuai Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022. (rim)