Indoposonline.NET – Bandara PT Angkasa Pura (AP) II membatasi pergerakan orang asing. Itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Itu berdasar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 itu, antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing masuk Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik, dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan, dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut datang dengan alat angkutnya.
Baca juga: Ini Tiga Skema Bisnis IFG Life Garap Asuransi Nasional
Orang asing atau warga negara asing (WNA) tidak termasuk dalam lima klasifikasi itu, tidak boleh masuk Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi. Seiring pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 itu, Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk Indonesia.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan itu, sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan berstatus internasional. ”Bandara AP II berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sudah mengetahui, dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya menerapkan peraturan itu dengan baik,” tutur Muhammad Awaluddin.
Baca juga: Rektor UI, Ari Kuncoro Lepas Jabatan Wakil Komut BRI
Penumpang rute internasional baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing termasuk dalam lima klasifikasi itu, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dipersyaratkan, dan melakukan karantina sesuai prosedur.
”Seluruh penerbangan internasional Indonesia dilakukan di Bandara Soetta. AP II bersama stakeholder Bandara Soetta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” imbuh Muhammad Awaluddin.
Baca juga: Kembangkan Blok Madura Strait USD88 Juta, SKK Migas Lakukan Ini
Sementara itu, ada prosedur khusus penumpang rute domestik 19-25 Juli. Di mana, saat ini ketentuan penerbangan rute domestik berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Sesuai SE Nomor 53 Tahun 2021, penumpang pesawat melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1×24 jam. Sementara khusus masa libur Iduladha 1442 Hijriah periode 19-25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja sektor esensial, dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).
Baca juga: Pandemi, Mandiri Sekuritas Catat Pendapatan Rp465 Miliar
Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain). (abg)