Indoposonline.NET – Sepanjang semester pertama 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp2,6 triliun. Pajak tersebut ditarik atas produk digital Netflix, Shopee, Zoom, dan kawan-kawan.
Nah, sejumlah Rp1,9 triliun dari total Rp2,6 triliun itu, dikumpulkan tahun ini. Berdasar data, per Juli 2021, total perusahaan digital pemungut PPN PMSE telah ditunjuk DJP berjumlah 75 badan usaha. ”Ya, mayoritas Rp1,9 triliun terkumpul tahun ini,” tutur Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, secara daring, Rabu (21/7).
Baca juga: Ini Tiga Skema Bisnis IFG Life Garap Asuransi Nasional
Sekadar informasi, beberapa perusahaan dapat memungut PPN Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.
DJP mematok meraup penerimaan dari perpajakan 95,7 persen dari target atau setara Rp1.176,3 triliun. Proyeksi itu, dibuat berdasar perkembangan penerimaan semester pertama 2021. DJP mencatat realisasi penerimaan pajak Rp557,77 triliun atau 45,36 persen dari target tahun ini.
Baca juga: Rektor UI, Ari Kuncoro Lepas Jabatan Wakil Komut BRI
Suryo tidak menampik implementasi PPKM Darurat juga berdampak terhadap realisasi penerimaan, sehingga progres akan mengikuti perkembangan ekonomi, dan pengendalian pandemi Covid-19. ”Kami terus memonitor perkembangan, dan pertumbuhan ekonomi terdampak PPKM Darurat,” tegasnya. (abg)