Indoposonline.net – Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4) malam dilansir antara.
Baca juga : Korupsi BTN di Sidangkan
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Suharjito. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (mid)