Indoposonline.net – Dewan Komisaris PT Astra International (ASII) dimanja dengan honorarium Rp1,6 miliar per bulan. Pembayaran honor sebesar itu, dicairkan 13 kali dalam setahun. Keputusan itu, telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
”Ketentuan itu, berlaku sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022,” tutur Head of Corporate Communications PT Astra International Boy Kelana Soebroto, Kamis (22/4).
Baca juga: Jangan Ketinggalan, Astra International Obral Dividen Rp4,615 Triliun
Presiden Komisaris Astra International juga diberi wewenang oleh para pemegang saham untuk pembagian honorarium maksimum tersebut di antara para anggota dewan komisaris sesuai pendapat Komite Nominasi dan remunerasi perseroan.
Pemegang saham juga memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi perseroan, dengan memperhatikan kebijakan komite nominasi dan remunerasi perseroan.
Baca juga: Performa Memburuk, Bos Astra International Berdalih Begini
Hasil RUPST Astra International juga menyetujui pengunduran diri Mark Spencer Greenberg. Dengan persetujuan itu, susunan dewan komisaris perseroan sebagai berikut. Presiden Komisaris Prijono Sugiarto, Komisaris Independen Sri Indrastuti Hadiputranto, Komisaris Independen Rahmat Waluyanto, Komisaris Independen Apinont Suchewaboripont. Lalu, komisaris Anthony John Liddell Nightingale, Benjamin William Keswick, John Raymond Witt, Stephen Patrick Gore, dan Benjamin Birks.
Susunan ini efektif terhitung sejak penutupan RUPST hingga RUPST pada 2023 mendatang. Kecuali untuk John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore sampai dengan RUPST 2022 perseroan. (abg)