indoposonline.net – Untuk kali pertama, model dan artis Catherine Wilson harus merasakan pahitnya hidup di penjara. Perempuan yang sebelumnya menjalani kehidupan mewah sebagai selebriti tersebut harus menelan pil pahit lantaran kasus narkoba.
7 bulan lamanya, keket sapaan akrabnya harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. ” “Kemarin sempet 7 bulan (dipenjara),” ujarnya melalui akun youtube official di channel YouTube Ussy Andhika Official, Minggu (21/3/2021).
Baca juga : Pangakuan Catherine Wilson Setelah Bebas Penjara
Perempuan berusia 40 tahun ini tak pernah menyangka harus menghadapai kenyataan pahit tersebut. Dia pun stress menghadapi ujian yang harus dilewatinya. ”stres banget lah,” katanya.
7 bulan berada di penjara dengan kehidupan yang berbeda 180 derajat dari kehidupan diluar membuat dirinya merasakan berat dan tak kuasa menjalaninya. Dia pun selalu berharap bisa bebas. ”Rasanya kaya berjuta-juta tahun, lama banget,” tutur.
Bukan hanya tak bisa menjani aktivitasnya di dunia hibura. Bertemua dengan teman-temanya. Dirinya tak bisa menjalani aktivitas olahraga lantaran pandemi Covid-19. Padahal dia tipikal yang rajin olahraga.
Catherine Wilson juga tidak bisa dijenguk keluarga sehingga kerap menyalahkan diri sendiri karena tak bisa berbagi dengan tahanan lainnya. “Awalnya itu nggak terima banget, bertanya-tanya why why why,” imbuhnya.
Namun, akhirnya Catherine pun bisa menerima cobaan yang menimpanya dengan ikhlas. Dia bahkan menyebut telah diselamatkan Tuhan lewat kasus ini.
Sebagaimana diketahui Sebagaimana diketahui, model dan artis Catherine Wilson diamankan petugas kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika. Keket-sapaan akrab Catherine Wilson ditangkap petugas di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram. Dan semua itu ada didalam tasnya. Tak hanya itu, petugas juga menemukan alat alat hisap sabu atau bong dan ponsel. (hmd)