indoposnews.co.id – Tri Banyan Tirta (ALTO) tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu diajukan tiga supplier perseroan. Total gugatan PKPU tersebut bernilai tidak kurang dari Rp8,28 miliar.
Tiga supplier perseroan itu, terdiri dari Sentralindo Teguh Gemilang dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sentralindo mengajukan gugatan PKPU senilai Rp6,98 miliar, dan tagihan tersebut telah jatuh tempo pada Juli 2024.
Kemudian, gugatan kedua dari Demitri Tjandera dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Nilai gugatan dengan nominal Rp119,88 juta. Tagihan tersebut telah jatuh tempo pada November 2023. Gugatan ketiga datang dari Suryasukses Adi Perkasa.
Baca juga: Sustainable Fitch Ganjar SFF BTN dengan Excellent
Gugatan PKPU Suryasukses terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan nominal Rp1,18 miliar. Tagihan tersebut telah jatuh tempo pada Desember 2023. ”PKPU dilatari adanya tunggakan tagihan dari supplier,” tukas Huda Nardono, Corporate Secretary Tri Banyan Tirta.
Materialitas nilai kewajiban dari pemohon PKPU dibanding ekuitas perseroan, tidak terlalu material. Sebab, kondisi likuiditas secara konsolidasian relatif masih terjaga. Itu bisa dilihat dari jumlah aset perseroan lebih besar dibanding dengan koleksi liabilitas.
Namun, secara current ratio, perseroan memiliki cashflow masih ketat, dan perseroan masih berupaya untuk mengurangi biaya-biaya operasional, dan produksi tidak produktif. ”Kami ikuti proses PKPU. Selain itu, kami juga akan mencoba jalan negosiasi dengan pemohon di luar peradilan,” tegasnya. (abg)