indoposnews.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membebaskan visa kunjungan bagi seluruh delegasi, dan jurnalis asing pada event G-20. Kebijakan itu, untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Presidensi G20. Hajatan itu, bakal dihelat di Bali, pada 15-16 November 2022 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebut kebijakan terbaru berupa pemberian fasilitas bebas visa bagi peserta G-20. ”Fasilitas itu, untuk delegasi, dan jurnalis asing peserta G-20. Kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” tutur Widodo, di Jakarta, Kamis (20/10).
Baca juga: Telisik! Ini Jadwal Right Issue Garuda Indonesia Rp182-210 per Saham
Widodo merinci dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari, dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan, orang asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut. Pertama paspor kebangsaan meliputi paspor diplomatik, paspor dinas, atau paspor biasa/paspor umum, yang sah, dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
Kedua, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia, dan tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai pada 1-18 November 2022.
Baca juga: Private Placement Beres, Salim Group-Bakrie Group Kendalikan Bumi Resources
”Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian,” tegas Widodo. (abg)