Indoposonline.NET – Pandemi COVID-19 tidak sekadar berdampak pada kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat indonesia. sebaliknya, hak anak-anak untuk berkembang di lingkungan yang mereka inginkan pun terpasung dengan adanya COVID-19.
“Pandemi COVID-19 telah muncul sebagai krisis atas hak anak,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/7)
Retno mengatakan selama dua tahun ini perayaan Hari Anak Nasional (HAN) harus dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19 tentu saja penuh keprihatinan. Apalagi pada Juli 2021 ini, ketika kasus COVID-19 di Indonesia angkanya terus melonjak. Dia mengungkapkan terdapat 34.000 kasus COVID-19 pada Senin (19/7) dan 38.000 pada Selasa (20/7). Sebelumnya, per Sabtu (17/7), penambahan kasus baru tembus 51.000 dan per Minggu (18/7), kasus baru bertambah 44.721.
Seiring peningkatan kasus COVID-19, angka kematian akibat COVID-19 juga mengalami peningkatan. Total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga Selasa (20/7) berjumlah 2.950.058 kasus. Dari jumlah tersebut, pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 76.200 orang.
“Jumlah itu menggambarkan bahwa tidak sedikit anak-anak Indonesia yang kehilangan Ayah atau Ibunya, bahkan kehilangan keduanya karena meninggal akibat sakit COVID-19,” ujar Retno.
Jika merujuk pada kasus COVID-19 di India pada 5 Juni 2021 usai kasus COVID-19 melonjak, sebanyak 3.632 anak menjadi yatim piatu karena kedua orang tuannya meninggal akibat COVID-19.
Kemudian 26.176 anak yang kehilangan salah satu orang tuanya karena COVID-19. Data serupa, menurut Retno, bisa saja menimpa anak-anak Indonesia pascalonjakan kasus COVID-19 di Indonesia dua bulan terakhir.
Retno mengatakan di India, kebanyakan dari orang tua anak-anak meninggal saat peningkatan kasus dan kematian pada April hingga Mei 2021. Saat ini, dikabarkan pemerintah India menyediakan anggaran amat besar untuk kehidupan anak-anak ini, dan mengumumkan langkah-langkah untuk membantu anak-anak tersebut.
“Salah satunya adalah, bantuan uang senilai 1 juta rupee (setara dengan Rp195 juta), yang akan diberikan kepada setiap anak sebagi tunjangan, dari usia 18 hingga 23 tahun. Dana tersebut diberikan melalui skema PM-CARES,” kata Retno.
Selain dari pemerintah pusat, pemerintah negara bagian di India juga telah mengumumkan berbagai inisiatif untuk membantu anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi COVID-19.
“COVID-19 ini bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, dan bukan hanya tentang dampak sosial ekonomi, tetapi ini adalah masalah mendasar kemanusiaan. Jadi perlu penanganan yang manusiawi, berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Retno. (fit)