Indoposonline.NET – Pemberlakuan PPKM Darurat mengalami perpanjangan sepekan. Kondisi itu, dinilai akan menyulitkan usaha pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, semakin mendesak relaksasi dan subsidi selama ini telah diminta pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan meminta pemerintah segera memberi pembebasan sejumlah beban biaya. Karena pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas. Berikut tuntutan relaksasi dan subsidi pusat perbelanjaan kepada pemerintah.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Dongkrak IHSG
Pertama meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Kedua, menghapus sementara pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak/retribusi lain bersifat tetap. Dan, ketiga memberikan subsidi upah pekerja 50 persen.
Pusat perbelanjaan juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas, memastikan penerapan protokol kesehatan ketat, disiplin, dan konsisten.
Baca juga: IHSG Potensial Rebound, Borong Saham-Saham Ini
Maklum, dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan. Apalagi, saat ini penyebaran wabah Covid-19 sudah terjadi pada tingkat sangat mikro. ”Tepatnya, menyasar lingkungan, dan komunitas paling kecil kehidupan masyarakat,” tutur Alphonzus Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Rabu (21/7). (abg)