Indoposnews.co.id – Proses persidangan kasus perekrutan CPNS bodong yang melibatkan Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kamis (18/3).
Proses persidangan digelar secara virtual. Dalam persidangan kali ini, Olivia menjani proses persidangan secara daring. Dia membacakan nota pembelaan dari rutan Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
” Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf,” Susanti Agustina.
Baca Juga : Mengaku Bersalah, Olivia Nathania Minta Maaf
Olivia Nathania merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarganya. Dia pun tidak akan mengulang kesalahannya.
Susanti Agustina, kuasa hukum Oi usai persidangan mengemukakan. Olivia Nathania mengakui atas kesalahannya. “Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui.
Dia juga berharap bisa diputus bebas oleh majelis hakim.
“Olivia tidak lagi memberikan janji-janji kepada orang-orang untuk masuk CPNS, itu janji dia. Bahwa dia tidak lagi bilang ‘saya bisa bantu’ nggak mau lagi. Apalagi dia seorang ibu, anaknya butuh kasih sayang, perlu perhatian, pendidikan. Tapi ternyata hakim beda pendapat. Tapi intinya kita minta putusan bebas,” tegasnya. (ash)