indoposnews.co.id – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan adanya dugaan penyelundupan minyak goreng yang diproduksi dengan harga CPO kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang jauh di bawah harga internasional, namun tidak dijual di dalam negeri melainkan ke luar negeri dengan selisih harga mencapai Rp8 ribu per liter.
“Jadi kalau ini pelabuhan yang keluar dari pelabuhan rakyat satu tongkang bisa 1.000 ton atau 1 juta liter, dikali Rp7 ribu Rp8 ribu, ini uangnya Rp8 sampai Rp9 miliar,” kata Lutfi.
Mendag mengatakan telah melaporkan temuan ini kepada Satgas Pangan untuk ditelusuri lebih lanjut.
Baca Juga : Pemerintah Subsidi Minyak Goreng CurahRp14 ribu Per Liter
“Ini memang tidak bisa dikesampingkan sifat dari manusia yang rakus dan jahat. Oleh sebab itu di kemudian hari saya mintakan pada Satgas Pangan untuk melawan orang-orang mafia yang rakus dan jahat ini, kita mesti lawan bersama-sama,” kata Mendag.
Saat ini pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar. Namun pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat masyarakat, sementara minyak goreng kemasan sederhana dan premium disesuaikan pada harga pasar. (ham)