Indoposnews.co.id – Sidang gugatan dugaan melawan hukum investasi tabung tanah yang menyeret nama pimpinan pondok pesantren Darul Qur’an, Ustaz Yusuf Mansur batal digelar di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Banten.
Sidang kedua dengan agenda mediasi tersebut ditunda lantaran pihak mediator berhalangan. ”Hari ini jadwal sebenarnya adalah mediasi pertama ya, tapi mediator ada urusan dan berhalangan tidak hadir sehingga mediasi ditunda 2 minggu,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan, Selasa (18/1).
Baca Juga : Absen Dipersidangan Wanprestasi Investasi ini Penjelasan Yusuf Mansur, Lengkap!
Tidak hanya pihak mediator, pihak tergugat pun tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut. ”Pihak tergugatnya tidak hadir karena sudah diberitahu bahwa dijadwal ulang 2 minggu yang akan datang,” jelas Asfa Davy Bya.
Padahal lanjut Davy, para korban berharap dalam mediasi tersebut menemukan titik terang. ”Kalau bisa diselesaikan secara mediasi ya sudah kita juga eggak mau lama-lama . Gugatan kita sudah jelas nanti jadi tinggal dari pihak terggugat yang menanggali jangan tanya ke kami. Kami menggugat sudah jelas nanti dari guggatan kami apa yang akan ditanggapi oleh mereka,” katanya.
Baca Juga: Dua TKI Hongkong ‘Meja Hijaukan’ Ustaz Yusuf Mansur di PN Tangerang
Oleh karena itu, dalam sidang mediasi berikutnya, Davy berharap UYM bisa hadir. ”Kami berharap nanti para principal juga ikut hadir. Nanti 3 orang ini kita hadirnya begitu pula sodara jafar yusuf mansur juga ikut hadir. Suapaya mereka ketemu ya,” tegasnya. (ash)