• Redaksi
Minggu, April 19, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News

Bukan Produk Perbankan, HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK

Sandy H by Sandy H
9 Desember 2021 22:00
Bukan Produk Perbankan, HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK

kuasa hukum Hasbullah

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id — Penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dilakukan oleh PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan.

Promisorry Notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Selain itu, berdasarkan pendapat ahli dipersidangan (Dr.yunus husein, ir.Biena, M.Rizky aldila, Dr. Jonker sihombing) HYPN ini merupakan promisorry note yang berupa surat hutang sehingga tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya.

Baca Juga : Bebas Utang, Mitrabahtera Lunasi Fasilitas Perbankan USD9,06 Juta

Baca Juga

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

Penjelasan ini menjadi penegasan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan dengan terdakwa Sean William Henley dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasbullah, Rabu (8/12).

“pomisorry note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” kata Hasbullah di dalam persidangan.

Hasbullah mengatakan dakwaan dan tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum kepada Sean William Henley dinilai keliru. Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Sean William Henley ini tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan.

Baca Juga : Indo Straits Kantongi Fasilitas Perbankan Rp35,75 Miliar

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang yaitu suara sanggup atau surat hutang (promissory note),” katanya.

Sebagaimana diketahui PT IOI telah menerbitkan HYPN pada 2016—2020. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun. Pada tahun 2016 sampe april 2020 pembayaran kupon imbal hasil berlangsung lancar, namun pandemi Covid-19 membuat perekonomian seluruh dunia hancur dan berimbas pada IOI mengalami penundaan pembayaran kepada para pemegang HYPN terhitung mulai 1 April 2020.

Pandemi Covid-19 yang berlarut akhirnya membuat penundaan pembayaran yang berkelanjutan kepada pemegang HYPN. Hal ini selanjutnya mengakibatkan munculnya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari beberapa pemegang HYPN.

Baca Juga : KPR Tumbuh, Peran Intermediasi Perbankan Membaik

Proses persidangan PKPU kemudian memutuskan untuk menerima skema perdamaian yang ditawarkan PT IOI dalam perjanjian homologasi yang disetujui mayoritas kreditur sebanyak 878 kreditur telah dituangkan dalam putusan PKPU – Perdamaian (Homologasi) pada Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 September 2020.

Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU yakni dana para kreditur akan dibagikan dalam tujuh tahap yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Hasbullah juga menjelaskan penerbitan HYPN oleh PT IOI tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan. Keterangan ini juga sudah disampaikan oleh sejumlah ahli yang dihadirkan pada persidangan bahkan ahli dari jaksa pun berpendapat demikian.

“Salah satunya adalah keterangan ahli Dr Yunus Husein sebagai ahli hukum perbankan yang dalam keterangannya menjelaskan bahwa menerbitkan surat sanggup bayar itu tidak perlu ijin OJK karena promisorry note adalah surat sanggup atau surat hutang yang disepakati oleh IOI sebagai debitur dan pemegang HYPN sebagai kreditur. Jadi memang kalau menghimpun dana masyarakat memang harus ijin OJK tapi khusus promisorry note (surat utang) tidak perlu ijin OJK,” kata Hasbullah.

Baca Juga : Omicron Batasi Ruang Gerak IHSG, Tahun Depan Pemulihan Ekonomi Indonesia Progresif 

Hasbullah juga mengutip pendapat ahli hukum perdata, Muhammad Rizky Aldilla, S.H., M.KN, yang disampaikan dipersidangan. Terkait dengan perjanjian HYPN (IOI), kata Hasbullah, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan perjanjian hutang-piutang yang membuatnya tidak memerlukan izin penerbitan dan OJK. “Jadi dakwaan JPU yang menyebut PT IOI telah menghimpun dana masyarakat dan harus memerlukan izin OJK untuk penerbitan HYPN sangat tidak berdasar,”katanya.

Bahkan keterangan saksi dari OJK, akmal fadhil nasution, di persidangan menerangkan tidak ada aturan PN harus izin Ojk karena PN adalah surat hutang dan yang dikeluarkan PT.IOI HYPN ada surat hutang jadi tidak perlu izin OjK,” sambungnya. (ash/mid)

Tags: indoposindoposkoranindoposnews.co.idkeperdataanPT IndoSterling Optima Investa

Berita Terkait

Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencanangkan Gerakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba )dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Selatan. (ist)
News

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

2025/11/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Arsip-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Masyhudi (duduk tengah) didampingi Wakil Kajati Juniman Hutagaol (kanan) dan Asintel Kejati Chandra Yahya Wello (kiri)

Empat Tahun Buron, Chandra Mulana Ditangkap Kejati Kalbar

3 Juni 2021 23:08
Jati Luruh

Suntik Modal Anak Usaha Rp402,03 Miliar, Wijaya Karya Harap Ini

18 September 2021 14:07
Emas Antam

Produksi Bijih Nikel Aneka Tambang Tercatat 8,30 Juta WMT

1 November 2021 00:27
Indofarma

Lunasi Utang, Bio Farma Suntik Modal Indofarma Rp355 Miliar

23 April 2022 15:57
Integra Indocabinet

Komisaris dan Direksi Integra Nikmati Dana Segar Rp21,93 Miliar

23 Januari 2022 07:27
Intan Baru Prana

Auditor Ragu Kelanjutan Usaha, Ini Reaksi Intan Baru Prana 

9 Agustus 2022 15:27
Bank Amar

Eksekusi Right Issue Bank Amar, Tolaram Setor Modal Rp933,45 Miliar

16 Desember 2022 09:22
Kinerja Apik, Laba Astra Graphia Melejit 32 Persen

Kinerja Apik, Laba Astra Graphia Melejit 32 Persen

25 Februari 2026 11:27
Shopee

Berikut Tips Padu Padan Kemeja Putih Bagi Pria ala Refal Hady

21 Februari 2022 15:40
Lifter putri Indonesia Windy Cantika Aisah melakukan angkatan snatch dalam kelas 49 Kg Putri Grup A Olimpiade Tokyo 2020 di Tokyo International Forum, Tokyo, Jepang, Sabtu (24/7/2021). Windy Cantika berhasil mempersembahkan medali pertama bagi Indonesia yakni perunggu dengan total angkatan 194 Kg. (dok ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Doa dan Tangis Ibu dari Layar Kaca Iringi Kemenangan Windy Cantika Aisah

24 Juli 2021 20:01

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu