Indoposnews.co.id – Razman Arif Nasution, Kuasa hukum Griya Larista membantah adanya dugaan tindakan pengusiran yang dilakukan pemilik balai lelang swasta Griya larista terhadap penghuni rumah berinisial R di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 aRT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah.
“Statement ini sangat memancing,” ujar Razman Arif Nasution saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (2/12).
Razman mengemukakan apa yang dilakukan pemilik balai lelang swasta Griya Larista melalui prosedur yang benar. Sebab, kepemilikan rumah di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah telah jatuh kepada balai lelang swasta Griya Larista.
Baca Juga : Pemuda Pancasila Ultimatum Junimart Girsang Minta Maaf
Namun karena tidak mampu membayar akhirnya rumah tersebut dilelang ”Pihak balai lelang swasta Griya Larista sudah memberikan tiga kali somasi,” katanya.
”Dan beliau meminta rumahnya dilelang,” sambungnya.
Oleh karena itu, Razman Arif Nasution, Kuasa hukum Griya Larista meminta R mencabut pernyataanya yang menyebutkan adanya dugaan tindakan pengusiran.
”Kami Minta fitnah dicabut. Karena menurun kami ini adalah fitnah. Karena beliu sudah meminta rumah nyaman dilelang,” katanya. (ash/mid)