indoposnews.co.id – PT Bank Tabungan Negara (BBTN) tancap gas mengejar realisasi penyaluran kredit Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Itu ditandai dengan teken akad massal kredit rumah pekerja MLT Progam Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek.
Akad massal itu, melibatkan lebih dari 150 peserta BPJamsostek Tangerang, Banten. Di mana, 100 di antaranya dilaksanakan secara online dari seluruh Indonesia. ”Ini langkah awal untuk memenuhi kebutuhan perumahan layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, Selasa (30/11).
Baca juga: HK Metals Utama Paling Bahagia Jokowi Setop Ekspor Bauksit
Melalui akad kredit massal itu, BTN langsung mensosialisasikan MLT dari program JHT BPJamsostek kepada masyarakat luas. Dengan akses pembiayaan mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BPJamsostek, BTN dapat membantu memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, menyukseskan Program Sejuta Rumah sejak 2015, dan mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect menyentuh 174 subsektor pendukung perumahan.
Sejalan program pemerintah, negara juga hadir lewat program JHT, dengan fasilitas MLT JHT seperti ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 17 tahun 2021, akad massal kredit rumah pekerja MLT Program JHT momen istimewa. ”Saya berharap yang dilakukan BTN ini dapat diikuti bank-bank lain baik Himbara atau Asbanda, mari bekerja dalam sepi tapi ramai dalam manfaat kepada pekerja,” seru Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Keren, Direksi Ini Beli Saham Bank KB Bukopin (BBKP) Puluhan Juta Rupiah
Sementara itu, Edwin Ridwan, Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, berharap dengan MLT itu, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat. Program ini dapat mendukung pemerintah mewujudkan perumahan layak bagi pekerja. ”Semoga kolaborasi positif ini berlanjut, dan bermanfaat bagi para peserta,” harap Edwin.
Sekadar informasi, fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), peserta BPJamsostek bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta sebagai uang muka. Kemudian, untuk pinjaman renovasi perumahan (PRP), peserta BPJamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta, untuk renovasi rumah berdurasi paling lama 15 tahun. Sementara fasilitas KPR BPJamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.
Baca juga: Divestasi 42,65 Juta Saham Matahari Putra, Temasek Keruk Duit Rp23,09 Miliar
Adapun skema pembiayaan ditawarkan dalam program layanan tambahan itu, berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, peserta BPJamsostek yang ingin menggunakan fasilitas KPR, PUMP, atau PRP mendapat suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5 persen. Pada masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program JHT suku bunga ditawarkan 7 persen. Suku bunga itu, berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai suku bunga kesepakatan antara BTN dengan BPJamsostek.
Syarat bagi masyarakat untuk mendapat fasilitas kredit harus memenuhi syarat umum, dan syarat khusus. Syarat umum belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJamsostek, mendapat surat rekomendasi dari BPJamsostek, peserta belum memiliki rumah untuk KPR, dan PUMP, peserta juga memiliki sertifikat, dan Izin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.
Baca juga: Wow, Equity Investment Geber Rights Issue Rp1,23 Triliun
Sementara, syarat khusus WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas, memiliki penghasilan menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, masa kerja minimal satu tahun, tidak memiliki kredit bermasalah pada BTN maupun bank lain, dan bank memperlakukan debitur atau nasabah suami, dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta disahkan Notaris.
Tidak hanya para peserta perorangan meraih kemudahan skema bunga murah ini, Perusahaan Pembangunan Perumahan (PPP) juga mendapat skema perhitungan suku bunga menarik, yaitu BI7DRRR ditambah maksimal 6 persen. Pengembang yang bisa mengakses fasilitas itu, harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga: Perkuat Modal, Radana Finance Private Placement Rp89 Miliar
Di antaranya pengembang wajib berbentuk BUMN, BUMD atau PT, telah mendapat rekomendasi BPJamsostek, dan memenuhi ketentuan BTN. Dengan potensi jumlah peserta BPJamsostek baik perusahaan, perorangan, dan pengalaman BTN pada segmen kredit properti, perusahaan optimistis realisasi kredit MLT BPJamsostek bisa menembus Rp100 miliar hingga akhir 2021. (abg)