• Redaksi
Senin, November 17, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin OFI, Ini Penjelasan OVO Visionet

abu by abu
10 November 2021 12:57
OVO

OVO Visionet Internasional klarifikasi. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – OVO Finance Indonesia (OFI) tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional). Hanya, sejak awal pendirian OFI juga menggunakan nama OVO.  

Harumi Supit, Head of Public Relations, OVO menyebut OFI adalah perusahaan multi finance tidak ada hubungan dengan kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional). ”Tidak ada relasi sama sekali, kami mendapat izin resmi Bank Indonesia (BI),” tutur Harumi, mengklarifikasi. 

Baca juga: Tegas, OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Simak Latarnya

Baca Juga

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

Oleh Karena itu, sebut Harumi, pencabutan izin OFI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan seluruh lini bisnis kelompok usaha uang elektronik OVO. Seluruh operasional, layanan uang elektronik OVO, dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan itu, termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu, tidak lagi memegang izin OJK. Pada keputusan itu, juga tertera pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

Baca juga: Efektif 1 November 2021, BRI Agroniaga Bernama Bank Raya Indonesia

Berdasar pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan dan latar pencabutan izin OVO adalah pembubaran karena keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). ”Dengan begitu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK diteken Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Baca juga: Perhatian, Berikut Jadwal Rights Issue Bank JTrust 4,54 Miliar Saham  

Selanjutnya, OVO wajib menuntaskan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak, dan kewajiban. Menyediakan pusat informasi, dan pengaduan nasabah internal perusahaan. (abg)

Tags: OFIOJKOVOOVO Finance IndonesiaVisionet Internasional

Berita Terkait

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan
Ekonomi

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

2025/11/15
IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun
Ekonomi

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

2025/11/15
Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar
Ekonomi

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

2025/11/15
Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru
Ekonomi

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

2025/11/15
Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim
Ekonomi

Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim

2025/11/12
Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar
Ekonomi

Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar

2025/11/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Tambah Modal, Summarecon Tawarkan Obligasi Rp1,3 Triliun

Tambah Modal, Summarecon Tawarkan Obligasi Rp1,3 Triliun

14 Mei 2024 12:27
Bumi Resources

Kecanduan, Bambang Sihono Kembali Serok 172,17 Juta Saham Bumi Resources

8 Februari 2022 16:27
Sapi kurban jenis simental dari Presiden Jokowi sudah berada di Masjid Al Wustho Mangkunegaran Solo, Jateng, Sabtu (9/7/2022).

Presiden Jokowi Kurban Dua Ekor Sapi, Cek ini Beratnya

9 Juli 2022 12:42
Melorot 43 Persen, Panin Sekuritas Catat Laba Rp49 Miliar

Melorot 43 Persen, Panin Sekuritas Catat Laba Rp49 Miliar

10 Agustus 2024 15:27
30 Bus Listrik Meluncur di  Ibukota

30 Bus Listrik Meluncur di Ibukota

10 Maret 2022 07:41
Pasar Dinamis, IHSG Lanjut Menguat

Pasar Dinamis, IHSG Lanjut Menguat

19 Agustus 2024 07:57
Istri pertama Donald Trump Meninggal Dunia

Istri pertama Donald Trump Meninggal Dunia

15 Juli 2022 08:34 - Updated on 17 Juli 2022 08:40
Love Story The Series

Sinopsis Love Story The Series Kamis 9 September : Kondisi Bunga Makin Kritis

9 September 2021 15:04
Mitratel Obral Dividen Rp2,1 Triliun, Intip Lengkapnya

Mitratel Obral Dividen Rp2,1 Triliun, Intip Lengkapnya

11 Juni 2025 11:00
XL Axiata

Ingat! Telisik Jadwal Pencairan Dividen XL Axiata Rp522 Miliar

23 April 2022 17:27 - Updated on 24 April 2022 04:33

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu