indoposnews.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Olivia Nathania dan suaminya Raf.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar. “Rencana tindak lanjut setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara,” kata Yusri dilansir antara di Jakarta, Senin.
Gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Olivia dan Raf dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Senin ini telah hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS. Laporan polisi tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan surat.
Baca juga : Polisi Periksa Pengelola Gedung Bidakara Terkait Kasus Putri Nia Daniaty
Terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania, akhirnya angkat bicara. “Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada,” kata Olivia.
Olivia juga mengungkapkan, bahwa biaya kursus di tempatnya adalah Rp25 juta per orang. “Memang saya terima uang dari situ Rp25 juta per orang, tapi uang itu digunakan untuk sewa tempat, honor pengajar, dan biaya operasional. Wajar, kalau ada kelebihan sedikit,” katanya.
Pada kesempatan itu, Olivia juga menyatakan, tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapor. “Jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan,” tuturnya.
Kuasa hukum Olivia juga meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.”Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi, Oi berani bertanggung jawab,” pungkasnya. (ash)