indoposnews.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.
“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru,” kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9)
“Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ia menambahkan.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Jawa Timur Tidak Temukan Klaster COVID-19 di PTM
PGRI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.
“Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.
Menurut Unifah, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.