indoposonline.NET – Polda Metro Jaya mengungkapkan dua orang yang turut dilaporkan bersama David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar, berstatus sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saudara EAS dan Y sekarang ini, keberadaanya dia tersangka dan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dilasir antara di Jakarta, Kamis (27/8)
Terkait hal itu Polda Metro Jaya akan mengirimkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan pemeriksaan terhadap Y dan EAS.
Baca juga : David NOAH Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
“Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi semuanya,” tambahnya.
Yusri juga menambahkan bahwa David Noah telah mengembalikan sebagian dari uang senilai total Rp1,15 miliar tersebut, namun tidak menjelaskan lebih detail mengenai angka pastinya.
“Dari hasil pemeriksaan si D ini dari Rp1,15 miliar ada beberapa yang sudah dikembalikan ke pelapor itu,” kata Yusri.