indoposnews.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendepak 8 emiten dari lintasan pasar modal indonesia. Penghapusan pencatatan efek (delisting) efektif pada 21 Juli 2025. Rata-rata emiten itu karena tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang, pailit, dan adanya keraguan going concern perseroan.
Delapan emiten itu, meliputi Mas Murni Indonesia (MAMI) menyusul informasi putusan pailit, dan dengan mempertimbangkan adanya indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. Kemudian, Forza Land Indonesia (FORZ), dengan keraguan going concern menyusul putusan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 September 2022.
Hanson International (MYRX) karena putusan pailit atas PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.29/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Grand Kartech (KRAH), karena ada keraguan going concern diindikasikan dengan putusan pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni 2021.
Baca juga: MESOP Emtek 75 Juta Lembar Tuntas, Cek Detailnya
Cottonindo Ariesta (KPAS) menyusul penghentian sementara pada 24 Agustus 2021. Steadfast Marine (KPAL) ketidakpastian atas kelangsungan usaha akibat adanya putusan pailit dalam perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Prima Alloy Steel Universal (PRAS) atas informasi putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Februari 2024. Dan, Nipress (NIPS) dengan keraguan going concern atas permohonan PKPU perseroan, dan entitas anak usaha perseroan.
Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan efek sejumlah perseroan itu, ditetapkan sebagai berikut. Pengumuman keputusan delisting kepada publik, penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting (final) & imbauan buyback kepada perseroan dengan menembuskan kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Baca juga: Private Placement Beres, Investor Ini Dapat Satu Lembar Saham BUMI
Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback, dan mulai pelaksanaan buyback oleh perseroan pada 18 Januari 2025. Masa pelaksanaan buyback pada 20 Januari 2025 hingga 18 Juli 2025. Dan, efektif delisting pada 21 Juli 2025.
Sebagaimana ketentuan Bursa Nomor I-N perusahaan tercatat telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukan efektif delisting sebagaimana ditetapkan bursa. Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa. (abg)