indoposnews.co.id – Keputusan manajemen Indosat (ISAT) membubarkan Indosat Mega Media (IM2) mendapat lirikan otoritas pasar modal indonesia. Terutama mengenai dampak likuidasi Indosat M2, dan nasib karyawan perseroan.
Indosat berdalih, IM2 sebagai badan hukum telah ditutup alias menjadi mayat. Badan hukum itu, berupa perseroan terbatas. Dan, badan hukum tersebut terpisah dari Indosat. ”Seluruh karyawan IM2 akan diberhentikan sesuai hukum, dan peraturan berlaku terhadap likuidasi IM2,” tutur Billy Nikolas Simanjuntak, Corporate Secretary Indosat, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/12).
Baca juga: Alumindo Light Private Industry Placement Rp954 Miliar
Nah, sebagai tindak lanjut likuidasi tersebut, Indosat telah menunjuk tim likuidator yaitu Jamaslin James Purba, Alvian M Tambunan, dan Megawati Prabowo, dari Kantor Law Firm James Purba & Partners. Untuk informasi lebih lanjut, likuidator dapat dihubungi pada Law Firm JAMES PURBA & PARTNERS, Wisma Nugra Santana, 8th Floor, Suite 807, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220, Telp. 021-5703845, Email: timlikuidatorptim2@gmail.com.
Kala disinggung mengenai jumlah karyawan yang kena dan tidak kena pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak adanya jaminan, dan solusi atas hak-hak karya IM2, upaya Indosat terhadap hak-hak karyawan, dan respons Indosat atas tuntutan Serikat Perka IM2, Indosat menjadi singkat, “Harap merujuk pada butir (a),” tegas Nikolas.
Baca juga: Sarana Inti Selaras Jual 64,85 Juta Saham Kapuas Prima Coal Rp7,38 Miliar
Sekadar informasi, sebelumnya Indosat membubarkan IM2 menyusul kesepakatan perseroan dengan Koperasi Pegawai Indosat. Keputusan itu, termasuk penunjukan likuidator. Keputusan para pemegang saham itu, juga mencakup penunjukan likuidator yaitu Jamaslin James Purba, Alvian M Tambunan, dan Megawati Prabowo dari kantor law firm James Purba & Partners.
Indosat berharap penutupan operasional IM2 dilakukan dengan tertib. Sebelumnya, IM2 mengumumkan, layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi pada 25 November 2021. Indosat M2 mengungkapkan, pemberhentian Indosat GIG terkait dengan Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.
Baca juga: Ace Hardware Buka Gerai Baru, Jangan Lupa Ada Promo Spesial
Eksekusi putusan itu, mengharuskan perusahaan membayar uang pidana pengganti Rp1,3 triliun. Saat ini tengah dijalankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul kondisi itu, dengan sangat menyesal perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitas bisnis, secara menyeluruh, paling lambat hingga 25 November 2021.
Indosat M2 menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan. ”Izinkan kami mohon maaf kepada pelanggan GIG yang telah setia menggunakan layanan internet, dan memberi masukan berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan,” tulis Manajemen IM2. (abg)