indoposonline.net – Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan 3,50 persen. Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap 4,25 persen. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 April 2021.
”Keputusan itu untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak ketidakpastian pasar keuangan global di tengah perkiraan inflasi tetap rendah,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Selasa (20/4).
Baca juga: Bank BTPN Manjakan Nasabah via Jenius, Cek Lengkapnya
Terakhir pada 18 Februari 2021, BI mengumumkan penurunan suku bunga dari 3,75 persen menjadi 3,5 persen. Angka 3,5 persen itu, posisi suku bunga BI terendah sepanjang masa. Saat itu, BI juga mengumumkan penurunan suku bunga Deposit Facility dari 3 persen menjadi 2,75 persen. Lalu, penurunan suku bunga Lending Faciility dari 4,5 persen menjadi 4,25 persen.
Mengenai suku bunga kredit perbankan tinggi, Perry mengaku kebijakan hari ini diarahkan mendorong dan mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan. Sejumlah bank sudah mulai mengikuti. ”Bank-bank BUMN telah menurunkan 266 basis point sehingga jadi 8,7 persen. Monggo bank swasta dan BPD mengikuti bank yang sudah menurunkan suku bunga kredit,” imbau Perry.
Baca juga: Akuisisi Bank Harda, Mega Corpora Siapkan Duit Segini
Nah, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, BI mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial akomodatif, dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran sebagai berikut. Pertama memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar sejalan fundamental dan mekanisme pasar.
Kedua melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.
Baca juga: Perkuat Literasi, Bank Jago Kenalkan Aplikasi Keuangan Simpel
Keempat melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) 0 persen, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) 6 persen dengan fleksibilitas repo 6 persen, rasio PLM Syariah 4,5 persen dengan fleksibilitas repo 4,5 persen.
Kelima memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci (Lampiran), melanjutkan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk (a) mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan (b) meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.
Baca juga: Bank Permata Mengadakan Kelas PermataBRAVE Hub
Keenam memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketujuh memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi, keuangan inklusif, dan efisien, melalui: peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021. Sedang penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen berlaku sejak 1 Juni 2021.
Baca juga: Kelar Tahun Ini, OJK Finalisasi Regulasi Full Digital Banking
Kedelapan memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H. Kesembilan memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan, investasi, dan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris. (abg)