indoposonline.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran menteri segera mempercepat perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. Jokowi memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengakselerasi penyediaan layanan internet pada 12.500 desa atau kelurahan, dan titik-titik layanan publik.
”Percepat perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. Saya sudah bicara dengan Menkominfo mengenai ini,” tutur Jokowi dalam Rapat Terbatas Perencanaan Transformasi Digital beberapa waktu lalu.
Baca juga: Lirik Pasar Global, PGN Bangun Infrastruktur Gas Terintegrasi
Namun apa yang terjadi. Sampai hari ini belum terealisasi. Karena Menteri Kominfo tidak punya nyali untuk menegur operator seluler yang tidak membangun infrastruktur untuk mendukung program Jokowi tersebut. Salah satunya operator seluler XL Axiata yang sahamnya dikuasai Axiata Malaysia.
Mantan Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, operator XL Axiata tidak membangun infrastruktur terutama di daerah Indonesia timur. Padahal, itu bagian komitmen operator seluler dan mendapat izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler secara nasional. Para operator telah berjanji membangun infrastruktur telekomunikasi selular seluruh daerah, termasuk daerah nonkomersial. ”Berbagai alasan diutarakan operator untuk tidak memenuhi komitmen pembangunan. Dahulu isu tidak adanya backbone dipakai untuk menghindari komitmen pembangunan,” tegas Arief Poyuono, Selasa (20/4).
Baca juga: Berkat Swab Antigen, Laba Itama Ranoraya Melangit 853 Persen
Penyediaan Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi tidak membangun pada 3.435 desa tersebut. Apalagi, saat Covid-19 dibutuhkan jaringan telekomunikasi secara online untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial. ”Seluruh desa butuh tersambung dengan telekomunikasi. Karena itu, Kominfo harus segera mengaudit komitmen PT XL Axiata yang hanya membangun di daerah yang menguntungkan secara business. Kalau audit dilakukan dan XL Axiata melanggar ketentuan bisnis seluler, Kominfo harus mencabut izin XL Axiata,” tukas Ketua Umum SP BUMN Bersatu itu. (abg)