• Redaksi
Senin, Juni 9, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Perjuangkan Hak, Hj Misniati Tidak Pernah Menyangka jadi Tersangka

Sandy H by Sandy H
20 Februari 2023 07:27
Ibu Misniati dan kuasa hukumnya, OC Kaligis

Ibu Misniati dan kuasa hukumnya, OC Kaligis

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposnews.co.id – Nasib naas menimpa warga Tamiyang Layang, Hj Misniati. Perempuan yang berusaha untuk meminta haknya tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

Usut punya usut, ternyata Hj Misniati Selasa (7/2/2023) menjalani proses persidangan terkait laporan perusahaan tambang di Desa Jawetan Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalteng yang melaporkannya  atas tudingan menghalangi usaha pertambangan, akibat lahan miliknya sempat beberapa kali ditutup.

”Sebenarnya yang menutup jalan itu adalah almarhum suami saya, karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang,”ujar Hj Misniati dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli

Baca Juga

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

Penutupan lahan tersebut lantaran belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bahkan upaya mediasi dilakukan beberapa kali namun belum ada kesepakatan,

Alhasil Hj Misniati dijadikan tersangka saat pemeriksaan di Polda Kalteng, hingga berkas dinyatakan lengkap  atau P21, dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dibantu kuasa hukumnya, Oce Kaligis Hj Misniati memiliki bukti-bukti lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut. Lahan yang diklaim miliknya tersebut sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter yang saat ini menjadi tempat lalulang truk angkutan tambang perusahaan di desa tersebut.

”Karena jalan itu memang milik kami, tapi diserobot untuk jalan lewat truk angkutan tambang, karena tidak ada kesepakatan  sehngga dilakukan penutupan hingga beberapa kali. Terakhir, saya minta diselesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi malah saya dilaporkan ke Polda Kalteng,” ungkapnya.

Sebelumnya, Empat oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagungdilaporkan Pengacara OC Kaligis. Empat oknum tersebut diduga melakukan kejahatan jabatan terkait kasus pertambangan di Palangkaraya, Kalteng

“Ada empat oknum jaksa yakni Dwinanto Agung, Sutrisno Tabeas, R. Alif Ardi Darmawan dan I Wayan Gedung Arianta diduga melakukan kejahatan jabatan, ” kata OC Kaligis dilansir anatara  di Jakarta, Senin.

baca Juga : Diduga Salah Gunakan Jabatan, Empat Oknum Jaksa Dilaporkan Pengacara OC Kaligis

Kaligis mengatakan keempat oknum jaksa tersebut diduga melanggar Pasal 421 KUHP sehingga perlu perhatian serius dari Jamwas Kejagung.

Masalah tersebut terkait klien Kaligis yaitu HJ. Misniati, warga Palangkaraya, dijadikan tersangka oleh Polda Kalteng sehingga oleh jaksa diajukan ke PN Palangkaraya dalam perkara No.430/Pid.B/2022/PN.Plk.

Sedangkan Misniati dikenakan dugaan tindak pidana bidang pertambangan sesuai pasal 162 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Belakangan diketahui oknum jaksa itu menambahkan pasal lain diluar penyerahan oleh penyidik pasal 263 KUHP.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditrimsus Polda Kalteng bahwa klien tidak pernah disidik mengenai pasal 263 ayat (1) junto pasal 263 ayat (2) KUHP, ” kata dia.

Menurut dia perbuatan oknum jaksa di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik, ini merupakan tindakan hukum acara, sama halnya dengan melakukan kejahatan jabatan.

Pihaknya kaget pada saat mendapatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien, mengingat dirinya baru ditunjuk sebagai penasehat hukum, setelah persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Kaligis mengharapkan Jamwas agar empat jaksa tersebut untuk diperiksa demi membersihkan citra Kejaksaan dari oknum jaksa itu. (ash/ant)

 

Tags: Hj Misniatipengadilan

Berita Terkait

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional
Ekonomi

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

2025/06/05
Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 
Ekonomi

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

2025/06/02
Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar
Ekonomi

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

2025/06/02
Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar
Ekonomi

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

2025/06/02
Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar
Ekonomi

Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar

2025/06/02
Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  
Ekonomi

Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

2025/06/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Archi Indonesia

Produsen Emas Archi Indonesia IPO, Ini Rencana Bisnisnya

28 Juni 2021 13:57
Bank BTN

Naik 35,32 Persen, per September BTN Bukukan Laba Bersih Rp1,52 Triliun

21 Oktober 2021 15:47
Bank Victoria

Bayar Obligasi, Bank Victoria Siapkan Duit Segini

23 Juni 2021 09:43
Vale Habiskan Biaya Eksplorasi Rp26 Miliar, Ini Progressnya

Vale Habiskan Biaya Eksplorasi Rp26 Miliar, Ini Progressnya

15 April 2024 10:15
GoTo

GoTo, J&T Express, dan Traveloka Antre IPO Susul Bukalapak

16 Juli 2021 13:47
Panca Budi Idaman

Kebut Ekspansi, Panca Budi Modali Anak Usaha Rp40 Miliar

30 Juni 2022 10:57
TransJakarta Diperpanjang Hingga pukul 21.30 WIB

TransJakarta Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas

14 Maret 2022 18:11
Tambah Mesin, Samator Gas Tawarkan Obligasi Rp140 Miliar

Tumbuh 57 Persen, Samator Patenkan Laba Rp110 Miliar

7 November 2023 21:27
"Crazy Love" (2022).

Drama Korea Selatan “Crazy Love Tampil di Disney+ Hotstar

25 Februari 2022 14:32
BBKP

Direksi Ini Kembali Borong Saham Bank KB Bukopin Rp18,10 Juta

6 Desember 2021 17:00

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu