indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Dua terdakwa, yaitu Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara tersebut.
“Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Marhaini dan terdakwa Fachriadi ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga : KPK Panggil 7 Saksi Korupsi Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan
Ipi mengatakan penahanan keduanya telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan tempat penahanan dua terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin.
“Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” ucap Ipi. (mid)