Indoposonline.NET – Penyanyi Reza Artamevia menghirup udara bebas. Reza sapaan akrabnya bisa menjalami aktivitas diluar setelah sebelumnya melewati masa rehabalitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
”Sudah dirumah,” ujar pengacara Reza, Leiderman Ujinawan dihubungi awak media, Senin (19/7).
Leiderman Ujinawan mengemukakan klienya bebas dari masa rehabalitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat sejak 11 Juli 2021. Reza lanjut dia, sudah menyelesaikan masa hukumannya. “Masa hukumannya Sudah selesai,” ujarnya.
Baca juga : Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Reza Artamevia Kecewa
Sebagaimana diketahui, Reza menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi. Reza dinyatakan sah dan meyakinkan menyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Reza ditangkap polisi di sebuah restoran, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020. Polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. (ash)