indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Lima tersangka ialah penerima suap kasus itu masing-masing Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit. Berikutnya, tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
“Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dan kawan-kawan pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Penahanan terhadap dua tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.
“Tersangka TRP dan tersangka ISK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali.
Sebelumnya pada Rabu (18/5), KPK juga telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka Shuhanda dan kawan-kawan. Tim jaksa juga masih tetap menahan mereka untuk masing-masing selama 20 hari, mulai 18 Mei 2022 sampai dengan 6 Juni 2022.
Baca Juga : KPK Temukan Catatan Dugaan Penentuan Nilai “fee” Proyek Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Shuhanda saat ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Isfi di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
Ali mengatakan persidangan terhadap Terbit dan kawan-kawan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sementara tersangka pemberi suap adalah Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.