Ia mengatakan penumpang kereta api yang sudah vaksin lengkap yakni dosis satu dan dua, atau sudah ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen pada saat proses boarding.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022,” katanya.
Baca juga : Korban Kecelakaan Maut Bus VS Kereta Bertambah
Untuk validasi data vaksinasi penumpang, lanjut dia, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga hasilnya data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh petugas KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“Bagi penumpang yang belum vaksin atau baru divaksin satu kali tetap wajib melampirkan bukti tes PCR atau tes cepat antigen dengan hasil negatif, sedangkan penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen,” ujarnya.