indoposnews.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong peran aktif pemuda dalam penanganan perubahan iklim.
Menurut dia, pemuda memiliki sejumlah keunggulan dalam merespon masalah akibat perubahan iklim, salah satunya karena mudah beradaptasi.
“Setiap orang memiliki peran untuk dimainkan dalam memerangi perubahan iklim, seperti halnya pemuda yang memiliki karakter idealis, inovatif, dan connected everywhere. Pemuda harus memainkan peran penting dalam memerangi perubahan iklim,” katanya dalam Festival Iklim 2021-Climate Leaders Message 2021 yang ditayangkan secara daring dan dipantau di Jakarta, Senin.
Luhut menyebut pemuda mudah beradaptasi, bahkan bisa dengan cepat menerapkan gaya hidup rendah karbon. Oleh karena itu, ia menilai perlunya generasi muda diberi kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait masalah perubahan iklim.
“Pemuda harus diberi kesempatan untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal, nasional dan global,” ujarnya.
Baca juga : Tiga Pandangan Jokowi di KTT Perubahan Iklim
Luhut juga mengungkapkan penanganan masalah perubahan iklim tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan kerja sama dan peran dunia usaha, pemerintah daerah, swasta, LSM, masyarakat hingga media asing untuk bisa menanganinya bersama.
Pemerintah, lanjut Luhut, juga mendorong semua pemangku kepentingan untuk mengambil bagian dalam aksi iklim untuk bersama-sama mencapai target pengurangan emisi dan ketahanan iklim di seluruh negeri.
“Harapan saya supaya anak-anak muda semua bisa berkarya dalam masalah lingkungan hidup karena ini masalah yang serius. Dulu waktu zaman saya, ini tidak dianggap terlalu penting. Sekarang, ini tidak bisa diabaikan, masalah climate change ini menjadi sangat penting,” pungkasnya.
Pemerintah Indonesia telah memperbarui dokumen Nationally Determined Contribution (Updated NDC) dan Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050). Indonesia berkomitmen untuk menurunkan target emisi gas rumah kaca (GRK) tanpa syarat menjadi 29 persen dan bersyarat (dengan dukungan internasional) menjadi 41 persen.